Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan beberapa negara lain telah menandatangani perjanjian keamanan AI yang disusun oleh Dewan Eropa (COE), sebuah organisasi standar internasional dan hak asasi manusia. Perjanjian penting ini, yang dikenal sebagai Konvensi Kerangka Kerja tentang kecerdasan buatan dan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum, dibuka untuk penandatanganan di Vilnius, Lithuania. Ini adalah perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa sistem AI selaras dengan nilai-nilai demokrasi.
Perjanjian tersebut berfokus pada tiga bidang utama: melindungi hak asasi manusia (termasuk privasi dan mencegah diskriminasi), menjaga demokrasi, dan menegakkan supremasi hukum. Perjanjian tersebut juga menyediakan kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus hidup sistem AI, mendorong inovasi, dan mengelola potensi risiko.
Selain AS, Inggris, dan Uni Eropa, negara-negara penandatangan perjanjian lainnya termasuk Andorra, Georgia, Islandia, Norwegia, Moldova, San Marino, dan Israel. Negara-negara besar dari Asia dan Timur Tengah, serta Rusia, tidak hadir dalam perjanjian ini, tetapi negara mana pun akan memenuhi syarat untuk bergabung di masa mendatang asalkan mereka berkomitmen untuk mematuhi ketentuan-ketentuannya, menurut pernyataan dari Dewan Eropa.
“Kita harus memastikan bahwa kebangkitan AI menegakkan standar kita, alih-alih merusaknya,” kata sekretaris jenderal COE Marija Pejčinović Burić dalam pernyataan tersebut. “Konvensi Kerangka Kerja dirancang untuk memastikan hal itu. Ini adalah teks yang kuat dan seimbang – hasil dari pendekatan terbuka dan inklusif yang digunakan dalam penyusunannya dan yang memastikan bahwa ia mendapat manfaat dari berbagai perspektif ahli.
Perjanjian tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah lima penandatangan, termasuk sedikitnya tiga negara anggota Dewan Eropa, meratifikasinya. Perjanjian COE bergabung dengan upaya terkini lainnya untuk mengatur AI termasuk KTT Keamanan AI Inggris, Proses AI Hiroshima yang dipimpin G7, dan resolusi AI PBB.